Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Harap RUU IKN Dapat Disahkan pada 18 Januari 2022

Kompas.com - 13/01/2022, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) berharap, RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Doli mengeklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.

Ia menuturkan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.

Baca juga: Kabar Terkini Rencana Pemindahan Ibu Kota: Desain Istana Negara Megah-RUU IKN Segera Disahkan

Politikus Partai Golkar itu menyebut, Pansus juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) dan Sabtu (15/1/2022) serta ke kawasan BSD City dan Alam Sutera pada Minggu (16/1/2022).

Selanjutnya, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (17/1/2022) untuk mengambil keputusan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna pada keesokan harinya.

"Kita besok lihat tempat itu, nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam raker selesai," ujar Doli.

Doli mengatakan, RUU IKN mesti segera disahkan agar menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.

Payung hukum tersebut, kata Doli, salah satunya diperlukan untuk memberi kepastian bagi para investor yang tertarik mendanai pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Kita kan negara hukum, ya undang-undang, jadi start-nya dengan undang-undang. Kita enggak bisa maju, enggak bisa melakukan, bahkan membuat perencanaan tuh enggak bisa kalau enggak ada dasar hukumnya dulu," ujar dia.

Baca juga: Perencanaan IKN Dikritik, Tidak Sesuai Tata Urutan Keilmuan

Ia menambahkan, Pansus RUU IKN telah bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam artian bekerja dalam waktu cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip peraturan perundangan yang memenuhi syarat formil dan materil.

Ia berharap, UU IKN tidak memiliki nasib yang sama seperti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi jadwal ketat tapi kita tidak mau melewati semua prosedur yang sudah diatur. Itu untuk apa, untuk menghindari supaya ada pengalaman-pengalaman seperti kemarin UU Cipta Kerja segala macam," kata Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com