JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (12/1/2022), pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat.
Adapun data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.
Oleh karenanya, Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Baca juga: Jokowi: Saya Putuskan Vaksin Booster Gratis karena Keselamatan Rakyat yang Utama
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Berikut ini panduan mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster:
Baca juga: Resmi Jadi Vaksin Booster, Berikut Efek Samping Pfizer, AstraZeneca, Coronavac, Moderna, dan Zifivax
Masyarakat yang masuk kelompok prioritas dapat segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di situs web dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Masyarakat bisa mengunjungi situs web pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, kemudian klik periksa.
Masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Adapun jika Anda termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kemudian, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Kemenkes menyebutkan, vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Jenis vaksin ketiga yang akan diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dosis kedua yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan tiga kombinasi jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster.