Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana

Kompas.com - 08/01/2022, 10:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah belum berencana menambah jumlah wakil menteri.

Ia mengatakan, penambahan wakil menteri hanya dilakukan pada kementerian dengan beban kerja tinggi.

Praktikno mencontohkan Kementerian Kesehatan yang punya banyak pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.

“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya, misalnya sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya,” tutur Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Wapres: Penambahan Jabatan Wakil Menteri Berdasarkan Volume Pekerjaan

“Jadi sementara ini enggak ada (penambahan), belum ada rencana,” jelasnya.

Pratikno mengungkapkan, berdasarkan peraturan presiden (perpres) sebagian kementerian memang diberi jatah kursi wakil menteri.

Namun, bukan berarti tiap kementerian harus memiliki wakil menteri. Sebab, jabatan itu diberikan untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang tiba-tiba muncul dan harus dikerjakan oleh kementerian tertentu.

“Karena ini kan dunia cepat berubah, tantangan cepat berubah, seringkali ada hal tidak terduga. Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada tapi kalau tidak diperlukan ya tidak diadakan,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menambah kursi jabatan wakil menteri pada beberapa kementerian.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Jokowi meneken posisi Wakil Menteri Dalam Negeri melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021.

Sebelumnya Jokowi juga menandatangani peraturan keberadaan jabatan Wakil Menteri Sosial dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021.

Adapun saat ini terdapat 24 kursi wakil menteri, 16 di antaranya sudah terisi dan 8 kursi yang lain masih kosong.

Delapan kursi yang kosong yakni wakil menteri sosial, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, wakil mnteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta wakil menteri investasi.

Kemudian, wakil menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), wakil menteri ESDM, wakil menteri koperasi UKM, wakil menteri perindustrian, dan wakil menteri ketenagakerjaan.

Baca juga: Mensesneg: Tidak Semua Kursi Wakil Menteri Harus Diisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com