Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika ASN Didorong Jadi Komponen Cadangan, Dilatih Militer 3 Bulan

Kompas.com - 30/12/2021, 20:39 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendukung pegawai aparatur sipil negara (ASN) bergabung menjadi komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Dukungan itu ditegaskan Tjahjo lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 yang ia teken pada 27 Desember 2021.

Ada lima butir ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Pertama, Tjahjo mengatakan, keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan komponen cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai Berorientasi Pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK), khususnya pada nilai loyal, dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Baca juga: Banyak Ketidakpastian dari Aturan ASN Jadi Komponen Cadangan, Apa Saja?

Kedua, Tjahjo mengharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

Ketiga, pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komponen cadangan, maka wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran itu, sesuai ketentuan, komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan

Selain itu, secara khusus, pegawai ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Keempat, pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Tjahjo meminta PPK menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas pegawai ASN tersebut.

Kelima, Tjahjo meminta PPK atau komite talenta memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com