Tidak bersifat wajib
Tjahjo menegaskan, surat edaran Nomor 27/2021 itu tidak mewajibkan ASN ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela.
"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak
Adapun untuk ikut serta menjadi komponen cadangan pegawai ASN harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan seperti warga negara lainnya.
Informasi mengenai pendaftaran komponen cadangan dapat dilihat di situs komcad.kemhan.go.id.
Tjahjo mengatakan, pegawai ASN yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.
Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya
Kemudian, jika lolos seleksi, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
"Tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan komponen cadangan," ucap dia.
Tjahjo pun memastikan, sesuai ketentuan dalam surat edaran, ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan bisa bertugas kembali di instansi masing-masing.