JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mulai melakukan pengusutan terkait dugaan pengalihan aset Bank Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI) yang berlokasi di Karawaci, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak seminggu lalu.
“(Naik tahap penyidikan) seminggu yang lalu,” kata Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Adapun ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diajukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada September lalu, terkait pengalihan aset BLBI yang diduga bermasalah.
Baca juga: Mahfud: Dalam 5 Bulan, Satgas BLBI Kumpulkan 313,9 Miliar dan Sita 13,1 Juta Lahan
Menurut Andi, hingga hari ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tersebut.
Ia mengatakan penyidik sedang menyusun jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Belum ada (tersangka). Penyidik sedang menyusun jadwal pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas TV, Satgas BLBI sebelumnya menemukan ada aset eks BLBI yang kini sudah dialihkan menjadi properti. Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021.
Baca juga: Jokowi Resmikan Kantor Dewan Masjid yang Dibangun di Tanah Sitaan BLBI
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Pemerintah hingga Agustus lalu telah menyita aset milik obligor maupun debitur BLBI seluas 5,2 juta hektar yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sejumlah aset fisik yang berhasil diambil kembali oleh negara, yaitu tanah seluas 3.295 meter persegi di wilayah Kota Medan, lalu tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di wilayah Pekanbaru, kemudian dua bidang tanah, dengan total seluas 5.004.420 meter persegi, dan 2.991.360 meter persegi di wilayah Bogor, serta 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Adapun, total bidang tanah Eks BLBI di sejumlah wilayah Indonesia tersebut yakni 49 bidang tanah dengan luas total 5.291.200 meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.