JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Tiga Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagrek
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tabrakan di Nagreg yang Tewaskan Sejoli, Pelaku Diduga Oknum TNI
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Penabrak Sejoli di Bandung Diduga Oknum TNI, Polisi Limpahkan Kasus ke Pomdam III Siliwangi
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.