Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksinasi Covid-19, Operator Kendaraan Logistik di Luar Jawa-Bali Wajib Antigen 1x24 Jam

Kompas.com - 24/12/2021, 19:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali saat melakukan perjalanan dalam negeri selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu, tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan logistik dan transportasi barang, wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif sebelum keberangkatan. 

Namun, pelaku perjalanan dari luar Pulau Jawa dan Pulau Bali ini dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukan syarat kartu vaksinasi," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Natal 2021, Satgas Covid-19 Gereja Diminta Lakukan 3P

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jika hanya memiliki kartu vaksin dosis dosis pertama maka diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkkan vaksin wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun addendum surat edaran yang ditanda tangani Kepala BNPB Suharyo tertanggal 11 Desember 2021 itu berlaku sejak hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, addendum yang berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru itu juga membatasi mobilitas pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.

"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Satgas Covid-19 Tegaskan RI Bisa Belajar Dari 3 Negara Ini

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama peiode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com