Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Lahan Munjul Tetap Dibeli PPSJ meski Status Pemilikan Tanah Belum Jelas

Kompas.com - 23/12/2021, 15:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan Munjul tetap dibeli oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dari PT Adonara Propertindo meski status kepemilikan lahannya belum jelas.

Hal itu disampaikan saksi bernama Indra Sukmono yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan PPSJ.

Ketidakjelasan status kepemilikan tanah itu disebut Indra karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah sebelumnya yaitu Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

“Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?,” tanya jaksa.

Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

“Belum Pak,” jawab Indra.

Adapun Indra hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; pemilik PT Adonara, Rudi Hartono; dan PT Adonara itu sendiri.

Indra menjelaskan karena PPJB antara PT Adonara dengan Suster CB belum ada maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum bisa dilakukan.

Sebab Anja juga belum membalik nama kepemilikan lahan tersebut dengan namanya.

“Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum dibalik nama menjadi milik Anja,” ucap Indra.

Hingga kasus ini mencuat, Indra mengaku belum pernah membaca dan menerima PPJB antara PT Adonara dengan Kongregasi CB.

Disisi lain ia menandatangani memo pencairan uang karena mendapat perintah dari Yoory Corneles.

“Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory,” imbuh dia.

Yadi Robi merupakan senior manager PPSJ yang sejak awal membantu pekerjaan Yoory terkait pengadaan lahan Munjul.

Lahan itu hendak digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: Eks Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mengaku Tak Hadir Saat Negosiasi Harga Lahan di Munjul

Jaksa mendakwa Yoory serta empat petinggi PT Adonara Propertindo melakukan tindak pidana korupsi bersama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 152 miliar.

Kerugian itu disebabkan karena lahan Munjul yang mayoritas wilayahya berada di zona hijau tak bisa dibangun Rumah DP 0 Rupiah.

Namun Yoory memerintahkan lahan tersebut tetap dilunasi pada PT Adonara. Disisi lain PT Adonara belum menjadi pemilik sepenuhnya atas lahan tersebut karena belum memenuhi seluruh kewajiban pembayaran lahan Munjul dari pemilik sebelumnya yakni Kongregasi Biarawati CB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com