Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Karantina di Hotel: Termurah Rp 7,2 Juta, Termahal Rp 26,5 Juta

Kompas.com - 23/12/2021, 06:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri usai berwisata wajib menjalani karantina secara berbayar di hotel-hotel yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebab, pemerintah hanya menganggung biaya karantina bagi tiga kelompok WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketiga kelompok ini menjalani karantina gratis di Wisma Atlet dan rusun yang telah disediakan pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.

Baca juga: Bantah Ada Calo Hotel Karantina di Bandara, Satgas Udara: Di Sini Tak Bisa Main-main, Semua by System

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada media, Senin (20/12/2021), dikutip dari Kompas TV.

Wiku mengatakan, daftar hotel di situs web tersebut juga bisa digunakan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan harus menjalani karantina.

Sementara itu, mengutip data dari PHRI, biaya yang harus dibayarkan untuk karantina di hotel bintang 2 hingga luxury di antaranya kamar, makan tiga kali sehari, laundry, transportasi udara, biaya tenaga kesehatan, PCR, dan lainnya.

Kemudian, harga total sudah termasuk pajak 21 persen dan service serta berlaku untuk satu orang alias single serta akan ada tambahan harga untuk double.

Baca juga: Migrant Care Bongkar Modus Mafia Karantina Peras TKI: Bayar Rp 4 Juta, Disuruh Tak Karantina

Jika tamu sudah menjalani karantina, bisa melakukan check out apabila hasil PCR dua kali negatif dan sudah mendapatkan clearance letter.

Berikut perincian tarif karantina 10 hari dan 14 hari di hotel bintang 2 hingga luxury di Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Tangerang:

1. Bintang 2

Kamar: Rp 2.200.000

Makan 3 kali sehari: Rp 2.250.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 450.000

Transportasi bandara: Rp 300.000

Biaya nakes dan lainnya: Rp 500.000

PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000

Total: Rp 6.750.000

Biaya maksimal: Rp 7.240.000

2. Bintang 3

Kamar: Rp 3.150.000

Makan 3 kali sehari: Rp 2.550.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 540.000

Transportasi bandara: Rp 350.000

Biaya nakes dan lainnya: Rp 600.000

PCR 2x Rp 275.000: Rp 550.000

Total: Rp 7.740.000

Biaya maksimal: Rp 9.175.000

3. Bintang 4

Kamar: Rp 4.050.000

Makan 3 kali sehari: Rp 3.000.000

Laundry (5 pcs/sehari): Rp 675.000

Transportasi bandara: Rp 350.000

Biaya nakes Dan lainnya: Rp 600.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com