JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, penangkapan tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi pada Selasa (16/11/2021) berangkat dari keterangan 28 tersangka dan sejumlah ahli.
Salah satu yang ditangkap adalah Ahmad Zain An-Najah yang belakangan diketahui merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini, Zain sudah dinonaktifkan MUI.
Selain itu, juga ada sejumlah dokumen lainnya yang mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka dalam kegiatan kelompok teroris JI.
"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, ketarangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO (Farid Ahmad Okbah), AZA (Ahmad Zain An-Najah), dan AA (Anung Al-Hamad)," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88
Rusdi memaparkan, AZA merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA), sementara FAO adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Kemudian, AA adalah pendiri "Perisai", yang merupakan suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Badan tersebut juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota yang tertangkap.
Baca juga: MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88
Rusdi menegaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka teroris tersebut murni merupakan penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dalam rangka memberantas terorisme di Tanah Air.
"Apa yang dilakukan Densus murni penegakan hukum yang tegas dan tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.