Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Jaksa Agung Diharapkan Permudah Proses Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Kompas.com - 09/11/2021, 10:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi inisiatif Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Habiburokhman berharap pedoman ini bisa memudahkan proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

“Semoga dengan pedoman penuntutan akan memudahkan proses rehabilitasi bagi terdakwa yang statusnya pengguna,” kata Habiburokhman ke Kompas.com, Senin (8/11/2021) malam.

Baca juga: Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan

Menurut Habiburokhman, berdasarkan pengalaman kunjungan kerjanya, sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai provinsi sudah kelebihan penghuni.

Ia menambahkan, pengguna narkotika bisa 50 persen dari penghuni lapas.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pedoman Jaksa Agung dapat mengurangi penghuni lapas.

“Jadi penghuni LP (lapas) kita akan berkurang signifikan dan tidak lagi overcapacity,” ucapnya.

Adapun, pedoman 18/2021 itu mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.

Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan tiga catatan atas pedoman itu.

Pertama, sesuai dengan UU Narkotika, rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika. Sementara itu, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.

"Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

Kedua, terdapat ketidakjelaskan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Menurutnya, pengaturan ini menimbulkan permasalahan mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui penetapan.

Baca juga: Pedoman Jaksa Agung soal Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Perlu Diperjelas

Ketiga, ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi. Ia khawatir ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan pada implementasi karena tidak adanya indikator yang pasti, sehingga memungkinkan adanya "pilih-pilih" perkara.

Direktur Eksekutif LeIP Liza Farihah meminta kejaksaan melakukan revisi Pedoman 18/2021 untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan.

Namun, jika tidak memungkinkan revisi, maka ia meminta kejaksaan membuat aturan lebih lanjut soal pengaturan yang ada dalam Pedoman No 18/2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com