JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Adapun pelaporan ke KPK itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan dua Menteri tersebut dalam bisnis PCR.
“Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/11/2021).
Ali memastikan, setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan ditindak lanjuti.
Baca juga: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR oleh Prima
KPK, ujar dia, akan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut.
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada undang-undang apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Ali.
Ali menuturkan, apabila pokok aduannya Prima tersebut merupakan kewenangan KPK maka lembaga antirasuah itu memastikan akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur dia.
Baca juga: Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR, Stafsus: Sangat Tendensius
Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal mengatakan, laporan terhadap dua menteri itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Alif menilai, investigasi pemberitaan media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal.
Selanjutnya, ia meminta KPK mendalami lebih jauh terkait dugaan adanya penggunaan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis PCR.
“Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.
"Nanti bukti-bukti itu, pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," ucap dia.
Baca juga: Rekam Jejak PT GSI, Perusahaan Milik Luhut yang Berbisnis PCR
Prima berharap, KPK dapat mempelajari kliping majalah yang dibawa dalam laporannya dan menindaklanjuti laporan tersebut.