JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Apif ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF (Apif Firmansyah) selama 20 hari pertama,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
“Terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata dia.
Baca juga: Kumpulkan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Orang Kepercayaan Zumi Zola Nikmati Rp 6 Miliar
Setyo mengatakan, perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
Setyo menuturkan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010.
"AF (Apif Firmansyah) selalu ikut mendampingi Zumi Zoal melakukan kampanye,” ucap dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Zumi Zola sebagai Tersangka Gratifikasi
Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, lanjut Setyo, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.
Hal itu, kata dia, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
“AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ucap Setyo.
Setyo menyebutkan, sejumlah uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif Firmansyah sekitar Rp 46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Meski dalam Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak Rp 20 Juta Tiap Bulan
“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.