Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Evaluasi Berkala Aturan Mal Boleh Terima 100 Persen Pengunjung

Kompas.com - 04/11/2021, 15:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk tetap mengevaluasi secara berkala setiap pelonggaran yang ada, khususnya terhadap sektor perbelanjaan atau mal yang kini diperbolehkan menerima kunjungan 100 persen kapasitas.

Menurut dia, evaluasi berkala itu harus dilakukan menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pandemi Covid-19.

"Sesuaikan situasi dan kondisi terkini perkembangan Covid-19 dalam melakukan pelonggaran kebijakan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Di sisi lain, ia menyambut baik pembukaan pusat perbelanjaan hingga 100 persen itu. Diharapkan, pelonggaran ini mampu mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir 2021.

"Dan membangkitkan ekonomi secara nasional. Sebab, selama ini tempat-tempat usaha sangat terdampak akibat penutupan operasional beberapa waktu lalu," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta, Kapasitas 100 Persen dan Buka hingga Pukul 22.00

Lebih jauh, Bamsoet meminta komitmen pengelola pusat perbelanjaan atau mal untuk menerima keputusan pemerintah secara bijak dengan tetap menerapkan tiga lapis protokol kesehatan.

Adapun tiga lapis protokol kesehatan yang dimaksud mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, wajib masker, jaga jarak hingga protokol wajib vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Mengingat, penerapan tiga lapis prokes tersebut dinilai terbukti menjadikan pusat perbelanjaan atau mal sebagai salah satu fasilitas publik yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ungkap dia.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pengelola pusat perbelanjaan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus memantau dan mengawasi kunjungan masyarakat.

Dalam hal ini, pengelola diminta untuk mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke mal untuk tetap menerapkan prokes di area tersebut secara ketat, disiplin dan konsisten.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

Selama kebijakan itu berlaku, mal atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan beroperasi. Pada daerah PPKM Level 1, mal bahkan boleh dibuka dengan maksimal pengunjung 100 persen kapasitas.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 1 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com