JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) mengadu ke Komnas HAM terkait kasus kebakaran yang menewaskan hampir 49 orang narapidana pada Kamis (28/10/2021).
"Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban kepada kami. Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komnas HAM dan kemudian diterima dengan baik," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal melalui kanal YouTube Komnas HAM, Kamis (28/10/2021).
Ma'ruf mengatakan, pengaduan tersebut mulai diterima sejak tim advokasi menginisiasi pembukaan posko pengaduan kepada para keluarga korban kebakaran lapas.
Baca juga: Kemenkumham Nonaktifkan 2 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Ia mengatakan, posko pengaduan menerima sembilan pengaduan dan dari jumlah tersebut tujuh keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada tim advokasi.
Menurut Ma'ruf, dari pengakuan keluarga korban tersebut, terdapat tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi.
Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.
Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.
"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," ucapnya.
Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.
Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.
Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.
Baca juga: Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kini Rawat Jalan
Kemudian, poin keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban.
"Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal," kata dia.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.