Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Terkait Penyusunan Amdal dalam UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Kompas.com - 27/10/2021, 13:21 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun para pemohon mempermasalahkan Pasal 22 Angka 5 terkait penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Pasal tersebut berbunyi, "Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".

"Sehingga bisa dipahami bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam setiap usaha atau kegiatan pembangunan, memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat," kata perwakilan permohon, Harli, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Aliansi Desak UU Cipta Kerja Segera Dicabut karena Bermasalah

Harli mengatakan, pihaknya selama ini terlibat dalam Komisi Amdal Daerah untuk ikut terlibat memberikan masukan terhadap Amdal.

Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja membuat pemohon tidak diikut sertakan lagi dalam pembahasan Amdal karena Pasal 22 Angka 5 hanya menyebutkan penyusunan Amdal hanya melibatkan orang yang terkena dampak.

"Jadi, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja, itu semua dihapus, hanya mensyaratkan masyarakat yang terlibat yang terkena dampak langsung, sedangkan mereka yang tidak terkena dampak langsung, itu kemudian dihapus oleh Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo

Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 22 angka 5 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara bebas dan sukarela untuk melindungi kepentingan dan kebutuhannya”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com