Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang

Kompas.com - 19/10/2021, 11:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih membatasi masuknya pelaku perjalanan internasional ke Indonesia setelah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan membatasi pintu masuk melalui jalur udara, laut dan darat.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Perjalanan udara

Dalam Inmendagri disebutkan bahwa, pintu masuk jalur udara bagi warga negara Indonesia (WNI) penumpang internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Baca juga: Bali dan Kepri Dibuka, Luhut: Semua Negara Tetap Bisa Masuk Lewat Jakarta dan Manado

Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung pintu masuk udara hanya melalui tiga bandara.

Adapun tiga bandara yang dimaksud adalah Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

Namun, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pintu masuk udara pelaku perjalanan internasional melalui lima bandara.

Baca juga: PPKM Jawa Bali: Tetap Waspada, PPKM Level 1 Meluas tetapi Separuh Kabupaten Kota Masih Kena PPKM Level 3

Lima bandara itu adalah Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Ngurah Rai, Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah.

Namun, dua Inmendagri tidak menjelaskan apakah WNA bisa masuk melalui Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, untuk masuk atau transit penerbangan domestik menuju bandara lain.

Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa hanya turis asing dengan paspor dari 19 negara yang bisa masuk melalui Bali dan Kepri.

Baca juga: Hanya Turis Asing Berpaspor dari 19 Negara yang Bisa Langsung ke Bali dan Kepri

Aturan yang lebih mendetail dan terkait teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Perjalanan darat

Pintu masuk melalui perjalanan darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, serta Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Aturan lebih mendetail akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Domestik bagi Sopir Logistik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com