Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang

Kompas.com - 19/10/2021, 11:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih membatasi masuknya pelaku perjalanan internasional ke Indonesia setelah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan membatasi pintu masuk melalui jalur udara, laut dan darat.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Perjalanan udara

Dalam Inmendagri disebutkan bahwa, pintu masuk jalur udara bagi warga negara Indonesia (WNI) penumpang internasional hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Baca juga: Bali dan Kepri Dibuka, Luhut: Semua Negara Tetap Bisa Masuk Lewat Jakarta dan Manado

Sementara, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung pintu masuk udara hanya melalui tiga bandara.

Adapun tiga bandara yang dimaksud adalah Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.

Namun, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pintu masuk udara pelaku perjalanan internasional melalui lima bandara.

Baca juga: PPKM Jawa Bali: Tetap Waspada, PPKM Level 1 Meluas tetapi Separuh Kabupaten Kota Masih Kena PPKM Level 3

Lima bandara itu adalah Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Ngurah Rai, Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah.

Namun, dua Inmendagri tidak menjelaskan apakah WNA bisa masuk melalui Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, untuk masuk atau transit penerbangan domestik menuju bandara lain.

Sebelumnya, pemerintah juga menyebutkan bahwa hanya turis asing dengan paspor dari 19 negara yang bisa masuk melalui Bali dan Kepri.

Baca juga: Hanya Turis Asing Berpaspor dari 19 Negara yang Bisa Langsung ke Bali dan Kepri

Aturan yang lebih mendetail dan terkait teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Perjalanan darat

Pintu masuk melalui perjalanan darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, serta Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Aturan lebih mendetail akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Domestik bagi Sopir Logistik

Perjalanan laut

Inmendagri tidak menjelaskan detail mengenai perjalanan laut melalui pelabuhan.

Dalam aturan hanya disebutkan pintu masuk melalui perjalanan laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Simak Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuki Indonesia

Adapun PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 3 minggu, yakni 19 Oktober-8 November 2021.

Penerapan kebijakan itu satu minggu lebih lama dibandingkan dengan masa berlaku PPKM Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali berlaku sejak 19 Oktober-1 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com