Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

PPKM Jawa Bali: Tetap Waspada, PPKM Level 1 Meluas tetapi Separuh Kabupaten Kota Masih Kena PPKM Level 3

Kompas.com - 19/10/2021, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBATASAN aktivitas di Pulau Jawa dan Bali melonggar, sekalipun pemerintah pada Senin (18/10/2021) menyatakan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, PPKM di Jawa Bali mulai kuat menguarkan kabar baik. Misal, sembilan kabupaten kota di Jawa Bali kini dikenai status PPKM Level 1.

Masih dalam frasa kabar baik, tiga provinsi di Jawa Bali juga sudah sepenuhnya naik level dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2, yaitu DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Separuh kabupaten kota masih PPKM Level 3

Meski kabar baik menguar, waspada tetap harus dijaga. Salah satu sebab, separuh dari total 128 kabupaten kota di Jawa dan Bali masih dalam status PPKM Level 3.

Selain DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga provinsi di Jawa Bali mencatatkan kabupaten kota dengan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Ketiga provinsi ini yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Pada periode sebelumnya, 5-18 Oktober 2021, hanya Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang mencatatkan satu kota berstatus PPKM Level 1, yaitu Kota Blitar.

Baca juga: Jangan Kendur, Baru 1 Kota Berstatus PPKM Level 1 di Jawa-Bali

Adapun Banten, untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 belum mencatatkan kabupaten kota yang masuk kategori PPKM Level 1.

Meskipun, Banten telah pula "menggeser" dua kota ke posisi PPKM Level 2 pada periode 19 Oktober-1 November 2021 dari sebelumnya delapan kabupaten kota berstatus PPKM Level 3 selama kurun 5-18 Oktober 2021. 

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Proporsi, daftar, dan peta PPKM Jawa Bali

Secara proporsi, status PPKM per kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali dapat dilihat pada infografis berikut ini: 

 

Sebagaimana bisa ditelisik dari infografis di atas, sembilan kabupaten kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Ini melonjak dari satu kota berstatus PPKM Level 1 pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Status PPKM Level 2 tercatat berlaku di 55 kabupaten kota di Jawa Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Ini naik drastis juga dari 20 kabupaten kota pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun untuk PPKM Level 3, angka 64 kabupaten kota untuk kurun 19 Oktober - 1 November 2021 ini menyusut tajam dari 107 kabupaten kota pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Adapun daftar kabupaten kota di Jawa Bali dengan status PPKM-nya dapat dilihat secara detail di infografis berikut ini: 

 

Sebaran PPKM Level 1-3 dapat dicermati pula lewat peta interaktif di bawah ini: 

 

 

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, sejumlah aturan pun melonggar seturut periodisasi PPKM untuk kurun 19 Oktober-1 November 2021. 

 

Naskah dan infografis: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke