Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Butuh Data Jemaah Umrah, Pemerintah Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dan Siskopatuh

Kompas.com - 14/10/2021, 16:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, saat ini Arab Saudi membutuhkan data jemaah umrah dalam rangka dibukanya kembali ibadah umrah untuk Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berupaya untuk mengintegrasikan aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Arab Saudi membutuhkan data jemaah umrah, baik yang terkait kesehatan maupun pemaketan layanan umrah sehingga perlu ada integrasi data dalam PeduliLindungi dan Siskopatuh," kata Nur Arifin dikutip dari siaran pers, Kamis (14/10/2021).

Arifin mengatakan, integrasi Siskopatuh dan PeduliLindungi diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan informasi data pada sistem aplikasi yang dikembangkan Arab Saudi.

Adapun aplikasi Siskopatuh berisi data tentang informasi penyelenggaraan ibadah umrah seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, hingga paket layanan umrah.

Baca juga: Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi

Sementara pada aplikasi PeduliLindungi data yang termuat di dalamnya adalah data kesehatan, khususnya vaksinasi Covid-19 dan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

"Kedua sistem ini dalam proses integrasi agar bisa ditampilkan saat diakses melalui QR code," kata dia.

Selain mematangkan proses persiapan penyelenggaraan ibadah umrah berupa integrasi sistem, pemerintah juga berupaya melakukan pembukaan akses data sertifikat vaksin jemaah umrah dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pembahasan terkait proses tersebut dilakukan Tim Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Sistem Informasi Haji dan Umrah (Sihdu), Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta tim Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.

Sementara Kepala Sub Direktorat Sihdu Hasan Affandi mengatakan, saat ini terdapat tiga opsi yang didiskusikan tentang skema penggunaan QR Code.

Pertama, QR Code PeduliLindungi dicetak dan ditempel di kartu umrah seperti yang dilakukan jemaah umrah asal Nigeria.

Baca juga: Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji-Umrah 1443 Hijriah

Namun kendala opsi tersebut adalah adanya potensi salah tempel QR code jemaah.

"Jika itu terjadi, maka data yang muncul akan berbeda dengan dokumen jemaah," ujar Hasan.

Kedua, QR code Siskopatuh ditempel pada kartu vaksin jemaah yang telah dicetak seperti yang digunakan jemaah asal Qatar dan Bangladesh.

Pada opsi tersebut jemaah harus mencetak kartu vaksinnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com