Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Kompas.com - 06/10/2021, 19:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku ITE) Muhammad Arsyad menyayangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada Juni 2021 tidak terimplementasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakannya berdasarkan kasus Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dijerat UU ITE dan ditahan pada 2 September 2021 dengan lama masa penjara tiga bulan.

"Dalam SKB yang baru saja diterbitkan pemerintah, ternyata enggak berselang lama, Pak Saiful Mahdi telah divonis ataupun diputuskan kasasinya, dinyatakan tetap bersalah oleh Mahkamah. Artinya apa? Dalam produk hukum, SKB ini tidak begitu dilirik oleh Mahkamah atau sistem peradilan," kata Arsyad dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Istri Saiful Mahdi: Kami dari Aceh, Suara Kami Didengar Presiden Itu Sesuatu yang Ajaib..

Perlu diketahui, pada 23 Juni 2021, SKB itu diteken oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menurutnya, pemerintah telah gagal melindung masyarakat meski sudah ada SKB tersebut. Sebab, SKB tersebut bukanlah norma hukum melainkan hanya petunjuk teknis.

Padahal, Menko Polhukam Mahfud MD pada saat penandatanganan SKB mengatakan, pedoman tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.

"Sehingga perlu ada tanggung jawab pemerintah, melihat dari kegagalan atau kesalahan dalam merumuskan suatu produk hukum," imbuh Arsyad.

Menurut Arsyad, masyarakat yang mengetahui masih adanya korban dari pasal-pasal bermasalah UU ITE kemudian bergerak membuat satu petisi dukungan terhadap Saiful Mahdi agar mendapatkan amnesti.

Terbukti, dukungan itu kini terus mengalir bahkan telah menembus angka 74.000 dukungan masyarakat.

Baca juga: Awal Mula Saiful Mahdi Dijerat UU ITE hingga Dapat Amnesti dari Jokowi

"Tentunya dukungan dan support itu tidak dilihat dari kedekatan atau emosional saja. Tapi melihat ada kecacatan dalam sistem hukum kita, terkhusus dalam ranah kebebasan berekspresi," jelasnya.

Arsyad mengaku, harapannya untuk Saiful Mahdi kini berada pada pundak DPR RI selaku yang akan memutuskan pertimbangan terhadap amnesti dari Presiden.

Ia pun menilai, proses di DPR akan menjadi ujung memperjuangkan Saiful Mahdi agar terbebas dari jeratan hukum yang tengah dijalaninya.

"Langkah terakhir yang kita harapkan ada di DPR, walaupun hanya memberikan pertimbangan, tapi ini proses ujung tombak. Ini adalah ujung dari perjalanan. Bagaimana Saiful dapat persetujuan dari DPR," tutur Arsyad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com