Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketum FPI Shabri Lubis dkk Bebas dari Tahanan

Kompas.com - 06/10/2021, 12:05 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pengurus eks organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) resmi bebas pada Rabu (6/10/2021) ini setelah menjalani masa tahanan selama delapan bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Salah satu di antara mereka adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis. Sementara itu, empat orang lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi

Shabri Lubis dkk divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaksel

"Sekitar pukul 9.30 WIB mereka dieksekusi oleh jaksa karena sudah delapan bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di pengadilan tinggi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu.

"Sesuai KUHAP harus dikeluarkan demi hukum. Putusan kasasinya juga menolak permohonan kasasi, jadi sudah inkrah," ujar dia.

Diwawancara di Bareskrim Polri usai keluar dari tahanan, Shabri Lubis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada mereka sejak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Shabri Lubis berharap publik terus memberikan dukungan dan doa. Sebab, mantan imam besar FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, saat ini masih menjalani masa tahanan di dalam rutan.

"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujarnya.

Baca juga: Eks Ketum FPI dan Panitia Maulid Dihukum 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Sebelumnya, Shabril Lubis dkk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaktim karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com