Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Judicial Review AD/ART, Waketum Demokrat: Teror di Siang Bolong

Kompas.com - 27/09/2021, 20:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) merupakan teror bagi Demokrat maupun partai-partai lainnya.

"Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya, narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya," kata Benny dalam siaran pers, Senin (27/8/2021).

Benny menuturkan, jika MA mengabulkan JR tersebut, maka MA sama saja menyamakan AD/ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan

Benny menuturkan, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil telah menyatakan bahwa yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi.

"AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Menurut Benny, anggota parpol atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART semestinya mengajukan gugatan kepada mahkamah partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan tata usaha negara karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres Partai.

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalau bersangkutan ikut dalam kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ujar Benny.

Baca juga: SBY Ngetwit Soal Hukum Bisa Dibeli, Kubu KLB: Kami Sangat Setuju, Hukum Harus Ditegakkan

Benny mengatakan, jika JR atas AD/ART Partai Demokrat dikabulkan MA, maka akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan partai politik di Tanah Air.

"Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol tapi akan mengganggu otonomi parpol untuk mengurus dirinya sendiri," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap MA dapat menjaga independensinya dengan menolak upaya intervensi dari pihak eksternal yang ingin mempengaruhi putusan.

"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," ujar Benny.

Baca juga: SBY Ngetwit soal Hukum Bisa Dibeli, Ada Apa?

Diberitakan sebelumnya, empat eks kader Demokrat menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com