Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum Fatia Sebut yang Disampaikan Kliennya Bukan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 22/09/2021, 18:14 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asfinawati, kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, mengatakan, tindakan kliennya yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bukan merupakan pencemaran nama baik.

Ada beberapa alasan. Pertama, Fatia berbicara sebagai perwakilan Kontras yang merupakan organisasi. Maka jika mengacu pada UU ITE mestinya Fatia tidak bisa dilaporkan.

“Pihak yang dilaporkan ini jelas Fatia bertindak sebagai Ketua Kontras, dia mewakili organisasi dan karena itu dia tidak bisa diindividualisasi, kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk pada KUHP kan setiap orang begitu ya, ini bukan orang,” terang Asfinawati dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).

“Fatia bukan bertindak atas keinginannya sendiri tapi sebagai mandat organisasi,” kata dia.

Baca juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Siapa Pun Boleh Kritik Selama Pakai Data yang Bisa Diuji

Asfinawati melanjutkan, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk tutur serta dalam urusan pemerintahan.

Pendapat Fatia yang menduga adanya keterlibatan Luhut dalam rencana eksploitasi tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua dilakukan untuk kepentingan publik.

“Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE kemudian Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik,” jelasnya.

Dalam pandangan Asfinawati, pendapat Fatia merepresentasikan pendapat publik untuk memberikan pengawasan pada jalannya pemerintahan.

Mestinya, Luhut bisa membedakan, antara kritik dan pencemaran nama baik. Sebab yang di kritis oleh Fatia adalah Luhut sebagai pejabat publik, bukan sebagai seorang individu.

“Jadi kalau yang mensomasi itu harusnya masyarakat dan kalau ini kan terbalik artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat, itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter,” imbuh dia.

Baca juga: Laporkan Haris dan Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut Dinilai Tak Beriktikad Baik


Diketahui Luhut Binsar Pandjaitan bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maudiliyanti.

Pelaporan itu dilakukan, karena keduanya tidak segera melakukan permintaan maaf setelah Luhut mengirimkan dua kali somasi.

Perkara ini bermula dari tudingan Haris dan Fatia yang menduga Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Blok wabu, Intan Jaya, Papua.

Dugaan itu muncul dari hasil laporan yang dilakukan YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia hingga Trend Asia.

Baca juga: Luhut B Pandjaitan Gugat Fatia dari Kontras dan Haris Azhar Rp 100 Miliar Terkait Tudingan Bermain di Tambang di Papua

Dilansir dari Kontras.org, kajian ini mengindikasikan adanya relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Pada laporan itu disebutkan ada empat perusahaan di Intan Jaya yaitu PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.

Dua perusahaan itu yaitu PT Freeport Indonesia dan Madinah Qurrata’Ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi punya hubungan dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Terdapat tiga nama aparat yang terhubung dengan PT Madinah Qurrata’Ain yaitu Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon, Purnawirawan TNI Paulus Prananto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com