Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kami Tak Akan Lakukan Perubahan Kebijakan Pandemi yang Drastis, Mohon Pengertiannya

Kompas.com - 20/09/2021, 18:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan kebijakan PPKM secara drastis.

Luhut meminta masyarkat Indonesia memahami hal ini.

"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan (kebijakan) yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman dan masyarakat Indonesia untuk hal ini," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/9/2021).

"Kenapa tidak? Karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan (masih) banyaknya yang tidak kita ketahui mengenai varian delta (virus corona) ini," kata dia.

Baca juga: Luhut: Positivity Rate Covid-19 Indonesia Kini di Bawah 2 Persen

Luhut menyampaikan, dalam arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan level PPKM dilakukan selama dua pekan untuk Jawa dan Bali.

Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Kemudian, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLundingi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang masih akan dilakukan pada periode pekan ini.

Penyesuaian itu antara lain pertama, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: UPDATE: Sebaran 1.932 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jawa Tengah

Hal ini dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua serta akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Kedua, pembukaan bioskop dengan kapasitas minimal 50 persen di kota-kota berstatus level 3 dan level 2.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap Luhut.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan (status) kuning (pada aplikasi PeduliLindungi)," kata dia.

Ketiga, membuka pelaksanaan Liga 2 yang akan digelar di kota dan kabupaten level 2 dan level 3 dengan maksimal pelaksanaan 8 pertandingan per minggu.

Keempat, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: UPDATE: Kasus Harian Covid-19 Kembali di Bawah 2.000 Setelah Lebih dari Setahun

Kelima, perkantoran non-esensial di kabupaten dan kota level 3 dapat melakukan 25 persen kerja dari kantor atau WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi dan harus sudah memakai QR aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah hari ini terus memohon kepada masyarakat agar tidak ber-euforia yang pada akhirnya dapat mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan yang ada," ucap Luhut.

"Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentu bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa pekan ke depan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com