Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Usul Dilakukan Referendum untuk Tahu Apakah Amendemen Perlu atau Tidak

Kompas.com - 11/09/2021, 16:11 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai polemik terkait amendemen UUD 1945 lebih baik diselesaikan dengan cara referendum.

Menurut Fadli Zon meski dalam Pasal 37 UUD 1945 dikatakan bahwa amendemen merupakan kewenangan MPR, namun masyarakat perlu dilibatkan untuk memberi pendapat apakah referendum mesti dilakukan atau tidak.

“Karena sekarang ini ada semacam disconnection antara wakil rakyat yang dipilih rakyat dengan kepentingan-kepentiangan yang sudah tidak lagi dalam kepentingan rakyat,” tutur Fadli dalam Forum Diskusi Salemba yang diadakan secara virtual, Sabtu (11/9/2021).

Dalam pandangannya, wacana amendemen UUD 1945 telah bergeser tidak lagi melihat kepentingan masyarakat, namun menjadi kepentingan partai politik.

“Misalnya direduksi sekedar kepentingan parpol, jadi bukan kedaulatan rakyat tapi kedaulatan parpol. Sehingga untuk keputusan yang lebih besar, kalau memang amendemen sekarang, ya referendum saja,” kata dia.

Baca juga: HNW: Bu Megawati Menyampaikan Tak Setuju Adanya Amendemen untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Referendum adalah salah satu cara mengembalikan suara rakyat itu, apakah memang memerlukan (amendemen) konstitusi kita, karena menyangkut masa depan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Fadli tak yakin bahwa amendemen UUD 1945 hanya akan berhenti pada pemberian kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebab saat ini isu yang berkembang terkait amendemen UUD 1945 juga terkait dengan penambahan masa jabatan presiden atau jabatan presiden lebih dari dua periode.

“Tentu itu dapat menjadi pertanyaan besar dan (menimbulkan) konrofersi yang baru,” terang Fadli.

Fadli menambahkan, tidak ada urgensi yang mesti menjadi alasan untuk MPR melakukan amendemen UUD 1945.

“Jawaban saya sih sebetulnya tidak ada urgensinya dalam konteks itu melakukan amendemen. Karena kita ini politik kan, dalam politik kepentingannya apa?,” sebut dia.

Fadli menegaskan bahwa PPHN tidak menjamin akan membantu jalannya pemerintahan yang optimal.

Baca juga: Waketum PAN: Karena Ada Kondisi yang Tidak Normal, Sebaiknya Tidak Usah Amendemen

Masyarakat, lanjut dia, juga akan menolak adanya amendemen UUD 1945 karena tidak sejalan dengan situasi dan prioritas yang harus dikedepankan pemerintah saat ini.

“Menghadapi pandemi Covid-19 yang belum selesai, persoalan ekonomi yang masih tidak jelas, dan juga cara berpikir kita tentang PPHN ini seolah berbagai macam kebijakan tidak jalan karena tidak ada PPHN, saya kira perlu kita challenge, kita pertanyakan,” pungkas dia.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali muncul setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa MPR perlu diberi kewenangan untuk membuat PPHN.

Bambang beralasan PPHN dibuat untuk menentukan pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Maka Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Hingga kini wacana ini masih terus menjadi polemik, banyak pihak beranggapan amendemen UUD 1945 masih belum perlu dilakukan saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com