Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Kelebihan Penghuni, Pemerintah Didesak Intervensi Arus Masuk-Keluar Orang ke Lapas

Kompas.com - 10/09/2021, 10:49 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Detention Studies Gatot Goei mengatakan, pemerintah perlu melakukan intervensi terhadap arus masuk dan keluar orang di lembaga pemasyarakatan untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni.

Menurut Gatot, salah satu intervensi yang bisa dilakukan yakni penerapan pidana percobaan terhadap pengguna narkoba atau terpidana dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Intervensi arus keluar juga harus dilakukan melalui kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, misalnya perluasan hak asimilasi rumah karena pandemi Covid-19 bagi pengguna (narkoba) dan hukuman di bawah lima tahun," kata Gatot, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Jangan Sampai Indonesia Dituduh Melanggar HAM

Gatot mengatakan, intervensi ini bersifat sementara. Sebab, menurut dia, sebanyak 70 persen narapidana saat ini hukumannya di atas tujuh tahun.

"Oleh karena itu, jika tersisa kasus pidana yang serius, maka harus dipikirkan untuk penyediaan hak hunian dengan kebijakan pembangunan lapas atau rumah tahanan baru," ucapnya.

Hal senada disampaikan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Raynov Tumorang.

Baca juga: Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika

Dikutip dari Kompas.id, Raynov mengatakan, tanpa ada peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, kondisi lapas yang jumlah penghuninya melebihi kapasitas harus segera diselesaikan.

Menurutnya, pemerintah, DPR, dan berbagai kalangan telah mengetahui hal itu, tetapi belum ada langkah konkret untuk menyelesaikannya.

Kondisi itu menimbulkan beberapa masalah, yakni persoalan kesejahteraan. Aspek kesejahteraan menyangkut kebutuhan dasar, makanan sehari-hari bagi warga binaan, dan pelayanan kesehatan.

Masalah lain yang timbul adalah pengawasan lapas menjadi minim. Peredaran narkoba di dalam lapas terjadi karena rasio antara petugas dan warga binaan timpang.

Hal itu berimplikasi pada minimnya perhatian pengelola lapas terhadap kondisi infrastruktur lapas.

"Dalam kondisi normal atau tidak overcrowded, pengawasan kepada warga binaan pemasyarakatan akan lebih maksimal. Selain itu, energi dan fokus pengelola lapas pun tidak akan habis hanya untuk pengawasan, tetapi juga hal-hal lain, termasuk infrastruktur lapas," kata Raynov.

Baca juga: LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Tunjukkan Buruknya Kondisi Penjara di Indonesia

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Raynov, yang harus diselesaikan adalah memperkecil atau menghambat arus masuk orang ke lapas.

Karena sebagian besar penghuni lapas terkait tindak pidana narkotika, hal itu bisa dilakukan dengan tidak menghukum pengguna narkoba dengan pidana penjara, tetapi juga rehabilitasi.

"Soal ini DPR sudah tahu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga tahu. Jadi, kalau itu tidak diatasi atau dihambat arus masuknya, ya, kita akan terus berkutat dengan masalah yang sama di masa-masa mendatang," ucapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per September 2021, Lapas Kelas I Tangerang dihuni 2.072 tahanan dan narapidana, padahal kapasitas lapas itu untuk 600 orang. Artinya, ada kelebihan jumlah penghuni hingga 245 persen.

Sementara, dari total 525 lapas dan rutan yang melaporkan data secara harian ke Kemenkumham, tercatat 404 lapas dan rutan, setara 77 persen, yang menampung penghuni melampaui kapasitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com