Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Warga Ahmadiyah Tidak Dibenarkan

Kompas.com - 09/09/2021, 11:11 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini menyusul kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi.

"Kalau surat edaran (SKB) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis (9/9/2021).

"Kesungguhan kita kan bagaimana surat edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama," lanjut dia.

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang

Menurut Kamaruddin, saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

"Ini yang terus kita lakukan," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan jelas mengenai kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

Pada intinya SKB tersebut memerintahkan JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada poin lain disebutkan, masyarakat dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap JAI.

Oleh sebab itu ia menegaskan, respons terhadap persoalan Ahmadiyah melalui kekerasan serta main hakim sendiri tidak dibenarkan.

Kamaruddin juga mengingatkan agar jemaah Ahmadiyah harus melaksanakan hal yang tertuang dalam SKB tiga menteri tersebut.

"Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkistis," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut SKB Jadi Pemicu Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Kendati demikian, SKB tiga menteri justru menjadi salah satu akar persoalan diskriminasi yang terus dialami warga Ahmadiyah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut keputusan itu.

"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Anam mengatakan, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum.

Tindakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang, jika SKB tak segera dicabut.

"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com