Salin Artikel

Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Warga Ahmadiyah Tidak Dibenarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini menyusul kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi.

"Kalau surat edaran (SKB) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis (9/9/2021).

"Kesungguhan kita kan bagaimana surat edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama," lanjut dia.

Menurut Kamaruddin, saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

"Ini yang terus kita lakukan," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan jelas mengenai kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

Pada intinya SKB tersebut memerintahkan JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada poin lain disebutkan, masyarakat dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap JAI.

Oleh sebab itu ia menegaskan, respons terhadap persoalan Ahmadiyah melalui kekerasan serta main hakim sendiri tidak dibenarkan.

Kamaruddin juga mengingatkan agar jemaah Ahmadiyah harus melaksanakan hal yang tertuang dalam SKB tiga menteri tersebut.

"Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkistis," ucap dia.

Kendati demikian, SKB tiga menteri justru menjadi salah satu akar persoalan diskriminasi yang terus dialami warga Ahmadiyah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut keputusan itu.

"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Anam mengatakan, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum.

Tindakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang, jika SKB tak segera dicabut.

"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/11115111/kekerasan-dan-diskriminasi-terhadap-warga-ahmadiyah-tidak-dibenarkan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke