JAKARTA, KOMPAS.com - Glorifikasi terhadap bekas terpidana kasus pencabulan, Saipul Jamil, dinilai dapat menormalisasi perilaku kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, penayangan sosok pedangdut itu secara berlebihan dapat menjadi pesan kepada pelaku atau calon pelaku bahwa kekerasan seksual bukan masalah besar.
"Masyarakat menormalisasi kekerasan seksual yang telah dilakukan Saipul Jamil. Walaupun memang sudah menyelesaikan hukumannya, perayaan dan penormalan tersebut akan memberikan pesan, kekerasan seksual bukan masalah besar," kata Aminah, saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak perlu Diglorifikasi
Sementara, kata Aminah, korban dan keluarganya belum tentu pulih sepenuhnya akibat kekerasan seksual yang dialami.
Ia pun menilai sambutan kepada Saipul Jamil ini menunjukkan rape culture atau normalisasi kekerasan seksual masih begitu kuat pada masyarakat.
"Ini menunjukkan kuatnya rape culture dalam masyarakat kita," ucapnya.
Aminah meminta media massa lebih menaruh empati kepada korban dengan tidak melakukan glorifikasi atas kebebasan Saipul Jamil.
"Televisi dan media massa sebaiknya berempati pada korban dan berkontribusi pada upaya penghapusan rape culture," kata dia.
Baca juga: Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil dan Protes Keras Para Artis Tanah Air
Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang pada 2 September 2021. Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu penyuapan dan pencabulan.
Kebebasan Saipul Jamil pun disambut meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan. Beberapa stasiun televisi pun mengundang Saipul Jamil sebagai bintang tamu setelah ia bebas.
Belakangan, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.
Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih memiliki trauma dan rasa takut saat melihat pelaku di televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.