Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan

Kompas.com - 01/09/2021, 13:09 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan.

Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap sekaligus penyidik KPK yang menangkap Samin Tan menilai putusan bebas tersebut ironi yang bersejarah.

Baca juga: Hakim Bebaskan Pengusaha Samin Tan

Sebab, terdakwa yang sempat buron itu dinyatakan bebas, sedangkan penyidik yang menangkap malah dibebastugaskan dan terancam berhenti pada November 2021 nanti.

"Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Yudi menjelaskan, hal ini belum pernah muncul di pikirannya, sejak awal bertugas di KPK.

Sejak awal, para pegawai KPK terutama para penyidik hanya memiliki pikiran bahwa risiko yang akan dihadapi adalah teror, bukan malah dibebastugaskan setelah optimal bekerja.

"Pada bertanya bagaimana perasaanku, jujur saja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK, paling teror," ujar dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tak Abaikan Polemik TWK KPK

Tidak hanya hanya Yudi, penyidik lain yang menangkap Samin Tan juga ada yang terkena jerat TWK yang dilakukan KPK.

Penyidik itu adalah Ambarita Damanik, yang bisa dianggap sebagai salah satu penyidik senior di KPK.

Selain bertugas dalam kasus-kasus besar, Ambarita Damanik juga diketahui sebagai salah satu sosok berprestasi di KPK.

Yudi menyebut Ambarita Damanik bahkan pernah mendapat penghargaan dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI terkait pemberantasan korupsi. Penghargaan itu diberikan langsung Duta Besar AS di Indonesia.

Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...

Ada juga Rizka Anungnata, penyidik lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 yang disingkirkan KPK melalui mekanisme TWK.

Selain ikut menangkap Samin Tan, Rizka pernah menyidik sejumlah kasus besar seperti korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com