JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengkaji batas harga pemeriksaan PCR dan berkonsultasi dengan berbagai pihak.
"Sesuai arahan Presiden, kami akan mengkaji batas atas harga pemeriksaan PCR, kami konsultasikan dengan berbagai pihak termasuk penyedia, distributor, laboratorium swasta dan juga BPKP," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: ICW Minta Pemerintah Terbuka Soal Komponen Pembentuk Harga Tes Usap PCR
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.
Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.
Nadia mengatakan, aturan terbaru terkait batas harga pemeriksaan PCR akan diumumkan dalam bulan Agustus ini.
"Segera satu atau dua hari ya begitu final," ujar Nadia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Capai 3,85 Juta dan Instruksi Presiden agar Biaya Tes PCR Turun
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.
Dia mengatakan, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Selain itu, Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Capai 1,6 Juta Suntikan Per Hari
Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.
"Saya juga minta tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.