JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indoensia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (7/8/2021).
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) memastikan, 34 WNA itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia.
Baca juga: Pada 1-29 Juli, Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 63 WNA
Selain itu, Ditjen Imigrasi menegaskan, 34 TKA asal China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
Angga mengungkapan bahwa WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Sabtu kemarin itu menaiki pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Pesawat itu membawa 37 penumpang yang terdiri 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Dalam kesempatan yang sama, Angga menyampaikan, Ditjen Imigrasi pada bulan Juli kemarin telah menolak kedatangan 67 warga negara asing masuk ke Indonesia.
Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan serta langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian,” ujar dia.
Baca juga: 20 TKA China Mendarat di Makassar, Ditjen Imigrasi: Mereka Masuk Sebelum PPKM Darurat
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.
Kelima katagori itu yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Aturan teknis terkait syarat perjalanan bagi WNA dan WNI ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.