Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Aturan Rangkap Jabatan di Statuta UI Diubah, Ombudsman: Berpotensi Konflik Kepentingan

Kompas.com - 21/07/2021, 15:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI sesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Dalam revisi tersebut Rektor UI, untuk rangkap jabatan di BUMN dan BUMD, Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan direksi. 

"Kami menyayangkan perubahan statuta tersebut, harapan kami sebetulnya adalah bukan perubahan statuta. Karena statuta universitas merupakan konstitusi bagi universitas dalam melaksanakan dan mengelola tugasnya," jelas anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah

Indraza khawatir bahwa perubahan Statuta UI dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Dengan perubahan ini maka potensi munculnya konflik kepentingan malah tidak terjaga dan itu yang kami sayangkan," lanjutnya.

Indraza berharap pemerintah maupun pijak UI dapat mengeluarkan kebijakan baru untuk melakukan pengawasan.

Pengawasan itu, lanjut Indra, untuk mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat terjadi jika seseorang menjabat sebagai Rektor UI sekaligus pejabat BUMN.

"Ya kalau (statuta) sudah diubah, kami berharap tetap ada mekanisme dan peraturan lain yang bisa mengawal dan menjaga potensi munculnya conflict of interest," imbuh dia.

Baca juga: Trending Twitter Rektor UI Setelah Statuta Direvisi

Diketahui Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Sebulan berselang dari polemik tersebut, peraturan tersebut direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Di dalam statuta yang baru, penegasan larangan rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya disebutkan untuk jabatan direksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com