JAKARTA, KOMPAS,com - Pemerintah Inggris menutup pintu masuknya bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap selama 10 hari di Indonesia.
Aturan itu diberlakukan setelah pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah negara yang masuk ke Inggris lantaran penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi.
"Mulai pukul 04.00 pada 19 Juli, Indonesia masuk dalam daftar merah untuk masuk ke Inggris," demikian bunyi ketentuan tersebut yang dimuat di situs resmi pemerintah Inggris.
Baca juga: 4 Negara Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia, Singapura Perketat Izin Masuk
Sebelumya, pemerintah Inggris menggolongkan Indonesia dalam daftar kuning. Namun kini sejak disebut sebagai salah satu episentrum penyebaran Covid-19, pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah.
Adapun bagi negara yang masuk dalam daftar merah, pendatang yang telah menetap selama 10 hari kemudian melakukan penerbangan dari sana dilarang masuk ke wilayah Inggris kecuali bagi mereka yang telah memiliki izin tinggal.
Bagi mereka yang memiliki izin tinggal di Inggris pun tetap harus melakukan karantina selama 10 hari di hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Selain itu mereka diwajibkan menunjukkan tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif sebelum melakukan penerbangan. Setibanya di Inggris, mereka pun masih harus menjalani dua kali tes PCR.
Lalu, mereka yang punya izin tinggal juga harus mengisi formulir yang berisikan alamat tinggal selama berada di Inggris agar mudah dipantau.
Baca juga: Media Asing Sebut Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 Dunia
Dengan masuknya Indonesia ke daftar merah perjalanan di Inggris, maka bertambah panjang daftar negara yang menutup pintu masuknya bagi pendatang dari Indonesia.
Sebelumnya sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Singapura, Hong Kong, dan sejumlah negara Eropa dengan visa schengen telah menutup pintu masuk bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.