Salin Artikel

Mulai Senin Besok Inggris Larang Masuknya Pendatang dari Indonesia, Kecuali Punya Izin Tinggal

JAKARTA, KOMPAS,com - Pemerintah Inggris menutup pintu masuknya bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap selama 10 hari di Indonesia.

Aturan itu diberlakukan setelah pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah negara yang masuk ke Inggris lantaran penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi.

"Mulai pukul 04.00 pada 19 Juli, Indonesia masuk dalam daftar merah untuk masuk ke Inggris," demikian bunyi ketentuan tersebut yang dimuat di situs resmi pemerintah Inggris.

Sebelumya, pemerintah Inggris menggolongkan Indonesia dalam daftar kuning. Namun kini sejak disebut sebagai salah satu episentrum penyebaran Covid-19, pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah.

Adapun bagi negara yang masuk dalam daftar merah, pendatang yang telah menetap selama 10 hari kemudian melakukan penerbangan dari sana dilarang masuk ke wilayah Inggris kecuali bagi mereka yang telah memiliki izin tinggal.

Bagi mereka  yang memiliki izin tinggal di Inggris pun tetap harus melakukan karantina selama 10 hari di hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu mereka diwajibkan menunjukkan tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif sebelum melakukan penerbangan. Setibanya di Inggris, mereka pun masih harus menjalani dua kali tes PCR.

Lalu, mereka yang punya izin tinggal juga harus mengisi formulir yang berisikan alamat tinggal selama berada di Inggris agar mudah dipantau.

Dengan masuknya Indonesia ke daftar merah perjalanan di Inggris, maka bertambah panjang daftar negara yang menutup pintu masuknya bagi pendatang dari Indonesia.

Sebelumnya sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Singapura, Hong Kong, dan sejumlah negara Eropa dengan visa schengen telah menutup pintu masuk bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/18/14470321/mulai-senin-besok-inggris-larang-masuknya-pendatang-dari-indonesia-kecuali

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke