Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bio Farma: Vaksinasi Gotong Royong Individu Bukan untuk Booster atau Dosis Ketiga

Kompas.com - 11/07/2021, 17:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, program vaksinasi gotong royong individu diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Vaksinasi tersebut, kata Bambang, tidak boleh digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.

"Ini diberikan untuk masyarakat atau individu yang belum mendapatkan akses untuk dosis pertama dan dosis kedua, jadi bukan tujuannya untuk booster," ujar Bambang dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Aturan Vaksinasi Gotong Royong Direvisi, Individu Bisa Bayar Sendiri Biaya Vaksinasi Covid-19

Bambang mengatakan, vaksinasi gotong royong individu dilaksanakan selaras dengan aturan pemerintah.

Hingga kini pemerintah belum menerbitkan ketentuan bahwa masyarakat akan mendapat vaksin booster atau dosis ketiga.

Vaksinasi mekanisme ini, kata Bambang, bertujuan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

"Jadi bukan berarti nanti datang ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) untuk minta di-booster," ucap Bambang.

Masyarakat yang ikut program vaksinasi gotong royong individu tidak boleh lagi mengikuti vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan badan usaha atau badan hukum.

Tidak boleh pula individu mengikuti program vaksinasi yang disediakan pemerintah.

Menurut Bambang, identitas calon peserta vaksin akan dicek melalui sistem informasi satu data vaksinasi. Hal ini untuk memastikan agar peserta vaksinasi gotong royong individu belum mendapat vaksin dosis pertama dan kedua.

Peserta yang sudah mengikuti vaksinasi gotong royong individu pun akan dicatat dalam sistem informasi tersebut.

"Jadi tidak mungkin nanti ada yang akan divaksin itu mendapatkan booster, tapi yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin pertama dan kedua," kata Bambang.

Baca juga: Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Kimia Farma Rp 321.660 Ditambah Biaya Pelayanan

Bambang menambahkan, vaksinasi gotong royong individu merupakan perluasan dari program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong badan usaha/badan hukum.

Untuk diketahui, aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com.

Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Disebutkan pula dalam Pasal 3 ayat (5) Permenkes bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Artinya, pada Permenkes yang baru, individu atau perorangan bisa mendapatkan vaksin dengan menanggung biaya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com