JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengumumkan penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna, Jumat (2/7/2021).
Penerbitan EUA ini berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.
Penny mengungkapkan, berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga menunjukkan efikasi vaksin Moderna mencapai 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.
"Untuk data efikasi berdasarkan data uji klinis fase ketiga menunjukkan adanya 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun dan 86,4 persen untuk usia di atas 65 tahun," ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Jumat.
Baca juga: Menkes Sebut RI Akan Terima 4 Juta Dosis Vaksin Moderna dari AS
Selain itu, hasil uji klinis fase ketiga juga menyatakan vaksin Moderna aman untuk kelompok populasi masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun komorbid yang dimaksud yakni penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever hati, dan HIV.
"Penerbitan EUA ini untuk merespos kebutuhan vaksin yang sangat tinggi dan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan akses vaksin dengan intensitas program vaksinasi nasional," tambah Penny.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga mengatakan, pemerintah akan menerima sebanyak 4 juta dosis vaksin Moderna dalam bentuk hibah dari Amerika Serikat.
Baca juga: Studi: Vaksin Moderna Lindungi Tubuh dari Covid-19 Varian Delta
"Kita juga akan dapat (vaksin dalam bentuk hibah) dari Amerika Serikat dengan bantuan pak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, 4 juta Moderna yang juga akan kita dapat dalam waktu singkat," kata Budi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Budi mengatakan, pemerintah juga akan menerima 2,1 juta dosis vaksin AstraZeneca dalam bentuk hibah dari Pemerintah Jepang.
Saat ini, sebanyak 998.400 dosis vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Jepang telah didatangkan ke Tanah Air.
"Dan ini bukan yang terakhir, jadi mungkin ada yang satu lagi lainnya," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.