JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Tito, PPKM Mikro tak bisa diimplementasikan dengan baik, tanpa dukungan pusat dan daerah.
"PPKM mikro yang tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan, ini memerlukan sinergi antara yang memiliki kewenangan di tingkat pusat dengan kewenangan di tingkat daerah masing-masing, sinergi kolaborasi adalah menjadi kunci," kata Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Mulai 22 Juni 2021
Tito menuturkan, keberhasilan PPKM berskala mikro juga ditunjang dari penegakan aturan dan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Adapun Inmendagri adalah payung hukum dalam pemberlakukan dan perpanjangan PPKM berskala mikro.
"Jadi kuncinya adalah kebersamaan dalam menegakkan, menegakkan aturan-aturan untuk 10 substansi di tingkat makro dan membuat satgas-satgas sampai dengan sistem administrasi pemerintahan ke tingkat RT, itu kuncinya," ujarnya.
Baca juga: IDI Minta Pemda Lakukan Penyempurnaan PPKM Mikro
Mantan Kapolri ini juga menyebut, kebersamaan dan kolaborasi disumbang oleh tiga indikator, yakni pelaksanaan rapat koordinasi tingkat Forkopimda kabupaten/kota dan rapat gabungan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian, penerbitan surat edaran/keputusan/intruksi oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota tindak lanjut Inmendagri tentang PPKM berskala mikro.
Serta pembentukan posko Covid-19 oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota termasuk pembentukan posko tingkat desa atau kelurahan.
"Sebaiknya di-follow up dengan pembuatan surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM Mikro, dalam Inmendagri dijabarkan, sesuai dengan tantangan wilayah masing-masing," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.