Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Kusumaatmadja, Bapak Hukum Laut Indonesia yang Kini Telah Tiada...

Kompas.com - 07/06/2021, 12:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja tutup usia di umurnya yang ke-92 tahun pada Minggu (6/6/2021).

Selain dikenal karena jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan menteri Kehakiman, pria kelahiran Jakarta 17 April 1929 itu juga mashyur sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mochtar awalnya banyak bergulat dengan pembahasan hukum laut internasional.

Baca juga: Yusril: Utang Indonesia kepada Mochtar Kusumaatmadja Tak Akan Terbayar

Pada 1958-1961, Mochtar juga mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo.

Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970.

Prestasi Mochtar yang diakui dunia internasional ialah kala menjadi Wakil Indonesia di Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York.

Sosoknya dikenal sebagai pakar hukum laut Indonesia yang mengusung gagasan negara kepulauan (archipelagic state).

Hingga akhirnya, gagasan Mochtar ini menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara.

Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Mahfud MD: Sosok Sangat Cemerlang

Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.

Karena gagasan itu lah, Mochtar akhirnya dijuluki sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Rupanya, perjuangan Mochtar saat mengusung konsep negara kepulauan tidak mudah.

Meski dikenal sebagai diplomat ulung, butuh waktu hampir 25 tahun lamanya untuk meyakinkan negara lain atas konsep tersebut.

Mochtar pun sangat gigih dan detail dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, khususnya di PBB.

Baca juga: Sampaikan Duka Cita, Kemlu: Mochtar Kusumaatmadja Abdikan Diri untuk Nusa dan Bangsa

Hingga akhirnya, usaha Mochtar berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.

Konvensi tersebut akhirnya mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Mochtar selama 25 tahun dan Indonesia telah merafikasinya dengan UU No. 17 tahun 1985.

Dulunya batas laut teritorial 12 mil dari titik terluar wilayah terluar masih menjadi bagian suatu negara yang relatif diterima.

Namun demikian, konsep yang ditawarkan Indonesia tentang nusantara alias negara kepulauan adalah hal baru di dunia internasional.

Dengan konsep negara kepulauan ini, tak ada lagi area "bolong" di antara pulau-pulau karena jarak mereka melebihi ketentuan laut teritorial di suatu negara kepulauan seperti Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com