JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Tjahjo pun menyambut baik adanya Wakil Menteri PAN-RB yang nantinya ditunjuk sesuai aturan pada Perpres tersebut.
"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan-RB, yang salah satunya melaksanakan visi dan misi Presiden dalam menjalankan reformasi birokrasi," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Kementerian PAN-RB Akan Punya Wakil Menteri
"Ibaratnya leher kebijakan tata kelola pemerintahan di mana UU Cipta Kerja berhasil harus dari birokrasi dalam mempercepat perizinan dan pelayanan kepada masyarakat, sekarang sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Presiden," lanjutnya.
Tjahjo juga menegaskan bahwa menteri merupakan pembantu presiden sehingga harus taat dan patuh kepada perintah presiden.
"Harus taat penuh melaksanakan perintah Presiden untuk mempercepat tugas-tugas pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, terkait siapa nama yang ditunjuk sebagai Wamen PAN-RB nantinya, Tjahjo menyatakan menanti keputusan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kandidat nama-nama yang akan mengisi posisi itu.
"Ya belum ada. Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wakil menteri," tambah Tjahjo.
Baca juga: Menteri PAN RB: Total Kebutuhan ASN Tahun Ini 1.275.387 Formasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perpres itu diteken Presiden pada 19 Mei 2021.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri PAN-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.