Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Rizieq Shihab dkk dari Dakwaan Rusak Fasilitas hingga Lakukan Kegiatan Penegak Hukum

Kompas.com - 27/05/2021, 18:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur menyatakan, terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab tidak terbukti merusak fasilitas dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Majelis hakim juga menyatakan Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan kelima jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pada perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa tidak ada terjadi tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan/atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5021).

Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan di Petamburan saat acara peringatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq berlangsung.

Menurut majelis hakim, sesuai fakta persidangan, tidak ada penutupan jalan oleh FPI.

Majelis hakim menyebutkan, yang terjadi adalah pengalihan lalu lintas oleh polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan dibantu oleh anggota FPI.

"Sekiranya anggota FPI sendiri yang melakukan pengalihan arus lalu lintas, tentunya akan ditindak atau dicegah oleh aparat polisi di jalan tapi hal tersebut tidak ada," ujar hakim.

Baca juga: Hakim Kasus Rizeq Sebut Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Majelis hakim juga menyebut arus lalu lintas di sekitar lokasi acara juga berjalan lancar selama acara berlansgung.

"Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat polisi lalu lintas, aparat dishub, dan anggota FPI," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim menyebut tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan adanya kerusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam acara di Petamburan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan JPU dalam dakwaan kelima.

Baca juga: Eks Ketum FPI dan Panitia Maulid Dihukum 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com