Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Eks Mensos Juliari Batubara

Kompas.com - 05/05/2021, 21:45 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos),  Harry van Sidabukke, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto menyatakan Harry terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca juga: Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Uang suap itu diberikan Harry terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bansos .

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut ,” ujar Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tutur dia.

Baca juga: Terbukti Suap Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis yang diberikan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga menolak permohonan Harry untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Hakim menilai Harry terbukti mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan kuota bansos sembako di Kementerian Sosial, sehingga sejak awal sepakat untuk memberikan komitmen.

Namun, Harry tidak mengakui adanya komitmen sebagai pemberian suap.

“Sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak berkualifikasi sebagai justice collaborator,” ucap hakim Joko Seobagyo.

Baca juga: ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Penyuap Juliari Sangat Rendah

Dalam perkara ini Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com