JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan kebijakan yang menolak sementara waktu para pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4/2021) ini.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
"Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," ujar Jhoni dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Sabtu.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Segera Terbitkan SE soal Larangan WN India Masuki Indonesia
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India," jelasnya.
Meski demikian, penolakan masuk ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hanya saja, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.
Baca juga: Bersenjatakan Obor, Warga di India Ramai-ramai Usir Covid-19
Jhoni merinci pintu masuk yang dilakukan pemeriksaan, yakni :
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya.
Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.