JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan warga negara (WN) India memasuki Indonesia.
Menurut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, SE tersebut saat ini sedang dipersiapkan. Salah satu aturan dalam SE nantinya juga akan mengatur siapa saja yang dikecualikan dari larangan itu.
"Sekarang pun sedang digodok SE penjelasan terhadap pengecualian WN India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Jhoni dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Jelaskan Kronologi WN India Masuk RI Saat Kasus Covid-19 Tinggi
Menurut Jhoni, larangan semacam ini bukan untuk kali pertama dilakukan pemerintah saat pandemi.
Pada April 2020, Indonesia juga pernah memberlakukan pelarangan sementara bagi warga empat negara.
"Saat itu ada empat negara yang kita tidak berikan visa, yakni dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris. Penyebabnya ada varian baru Covid-19 di sana," ucap Jhoni.
Adapun dalam SE untuk India nanti, pemerintah akan secara khusus menyasar WN India yang pernah berada di negara tersebut selama 14 hari terakhir.
Baca juga: Alasan Mengapa Indonesia Perlu Awasi Perjalanan Orang dari India...
Meski demikian, Jhoni menegaskan bahwa larangan WN India memasuki Indonesia ini bersifat sementara.
Untuk ke depannya, Ditjen Imigrasi akan mengikuti perkembangan kondisi pandemi di India.
"Kami akan pantau ekskalasi kasus Covid-19 di India sekaligus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Kemenlu untuk kapan WN India dibolehkan kembali masuk Indonesia," ucap Jhoni.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi setiap pelaku perjalanan yang berasal dari India menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Baca juga: Indonesia Batasi Penerbangan dari India, Jalur Reguler Ditiadakan