Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Kemenaker Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran

Kompas.com - 13/04/2021, 15:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mewajibkan perusahaan membayar hak tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan" Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR 2021

Politikus Golkar itu juga mendorong para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerjanya.

Menurut Azis, roda perekonomian di masa pandemi Covid-19 juga sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai membaik.

Ia juga meminta Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawasi pembayaran THR yang dilakukan perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya diminta untuk membuat dialog dan kesepakatan dengan para karyawan.

"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya" ujarnya.

Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut dijabaran melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukannya.

Pemerintah pun berencana membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.

Baca juga: Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021

"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/4/2021).

Ida mengatakan, satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari peran pemerintah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR bagi para pekerja.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh daerah memastikan agar para pengusaha di wilayahnya membayarkan THR kepada para pekerja.

"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com