Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf: Implementasi Zakat pada 2021 Harus Ditingkatkan

Kompas.com - 05/04/2021, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, implementasi zakat pada 2021 harus ditingkatkan.

Berdasarkan rekomendasi rakornas zakat pada 2020, Ma'ruf menyoroti beberapa hal untuk meningkatkan implmentasi zakat tahun ini.

Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) perlu didukung dengan database yang akurat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan.

Baca juga: Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen

"Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," kata Ma'ruf, saat membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Kedua, Ma'ruf meminta cara terbaik dalam pengumpulan zakat direplikasi, khususnya untuk menjangkau muzakki (orang yang wajib membayar zakat) yang selama ini belum berzakat.

Pengumpulan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga lain.

"Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif," kata dia.

Baca juga: UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Ketiga, Ma'ruf mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan.

Pasalnya indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat, yaitu 66,78 persen.

"Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Realisasi Zakat di Indonesia Harus Lebih Ditingkatkan

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut UU tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat.

"Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata dia.

Berdasarkan publikasi Baznas, ujar Ma'ruf, tercatat ada peningkatan zakat secara nasional pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun realisasi tersebut dinilainya masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com