Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Imbau Umat Islam Tak Ragukan Kemubahan Vaksin AstraZeneca

Kompas.com - 30/03/2021, 13:35 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam khususnya warga Nahdliyin tidak meragukan kemubahan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Adapun penilaian vaksin tersebut mubah sudah dibahas dalam forum Lembaga Bathsul Masail PBNU pada Kamis (25/3/2021).

"Akhirnya, masyarakat tak perlu meragukan kemubahan vaksin AstraZeneca ini," demikian kutipan dalam draf hasil Bathsul Masail PBNU Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pandangan Fiqih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca.

Selain itu, PBNU juga mengimbau masyarakat untuk membantu pemerintah untuk memberikan informasi yang benar tentang vaksin AstraZeneca.

Serta berdoa agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi Covid-19.

Sebelumnya, PBNU sudah mendengarkan penjelasan pihak AstraZeneca mengenai penggunaan tripsin babi pada vaksin Covid-19 yang dibuat dalam forum Lembaga Bathsul Masail.

Baca juga: PBNU: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Suci, Bisa Digunakan dalam Kondisi Normal dan Darurat

Pada forum diketahui bahwa proses pengembangan sel HEX 293 oleh Thermo Fisher dalam proses pembuatan AstraZeneca memanfaatkan tripsin babi yang berfungsi memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.

Pelepasan sel inang dari pelat pembiakan sel yang dilakukan dalam proses produksi oleh Astrazenneca tidak lagi menggunakan tripsin dari babi, melainkan dengan menggunakan enzyme TrypLE TM Select yang terbuat dari jamur.

Kemudian, dilakukan proses sentrifugasi untuk mengendapkan sel dan memisahkan dari medianya.

Lalu media yang sudah terpisah itu dibuang dan sel yang sudah diendapkan tadi kemudian ditambahkan media pertumbuhan baru untuk ditumbuhkan pada tempat yang tidak lagi menggunakan tripsin.

"Dengan penjelasan itu, maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukan Thermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah al-mushlihah lil jubn)," demikian salah satu kutipan hasil Bathsul Masail.

Baca juga: Komnas KIPI Rekomendasikan Penyuntikan AstraZeneca Sulut Dilanjutkan

"Karena dua-duanya sama-sama bertujuan untuk ishlah. Atas dasar ini maka pemanfaatan semacam ini tergolong ma'fu (ditoleransi) sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci," lanjut kutipan itu.

Sementara pada tahap selanjutnya, pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air.

Tahapan ini berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi penyucian secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan tripsin babi.

"Tentang najis babi, forum bahtsul masail mengikuti pendapat rajih menurut al-Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah," demikian yang tertulis dalam draf hasil Bathsul Masail PBNU.

Adapun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya.

Namun, vaksin itu boleh digunakan karena saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com