JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai, terdapat sejumlah reguasi yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers, salah satunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim.
"UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers," ujar Ade dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers
LBH Pers memberikan beberapa catatan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE.
Terdapat lima pasal dalam UU ITE yang dinilai LBH Pers berpotensi menghambat kebebasan pers di antaranya Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 40 ayat (2b).
Ade menuturkan, Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi elektronik berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Menurutnya, ketidakjelasan rumusan "informasi yang tidak relevan" dalam pasal tersebut, dapat digunakan untuk melanggengkan praktik impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.
Sebab, ia menilai hal itu dapat membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi pers.
Kemudian, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3).
Ade mengatakan, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.
Ia berpandangan, rumusan pasal itu terlalu luas sehingga kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tak terkecuali wartawan.
Ia mencontohkan beberapa kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza yang divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah usai menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata. Dan pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta supaya UU ITE tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Ketidakadilan UU ITE Sangat Mudah Ditemukan
Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.