Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers

Kompas.com - 11/03/2021, 11:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai, terdapat sejumlah reguasi yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers, salah satunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim.

"UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers," ujar Ade dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers

LBH Pers memberikan beberapa catatan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE.

Terdapat lima pasal dalam UU ITE yang dinilai LBH Pers berpotensi menghambat kebebasan pers di antaranya Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 40 ayat (2b).

Ade menuturkan, Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi elektronik berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, ketidakjelasan rumusan "informasi yang tidak relevan" dalam pasal tersebut, dapat digunakan untuk melanggengkan praktik impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.

Sebab, ia menilai hal itu dapat membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi pers.

Kemudian, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3).

Ade mengatakan, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

Ia berpandangan, rumusan pasal itu terlalu luas sehingga kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tak terkecuali wartawan.

Ia mencontohkan beberapa kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza yang divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah usai menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata. Dan pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta supaya UU ITE tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Ketidakadilan UU ITE Sangat Mudah Ditemukan

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com